Provision of FEED Rigid Pipeline for New Subsea Pipeline from CPP to PLEM - 137-PRJ-PEB-II-2026 - 23/02/2026 s.d 25/02/2026
- Feb 23
- 3 min read
PENGUMUMAN PRAKUALIFIKASI
PT PRIMA ENERGI BAWEAN ("Perusahaan") dengan ini memberikan kesempatan kepada perusahaan - perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses Prakualifikasi untuk Tender sebagai berikut:
1. PEKERJAAN YANG DITENDERKAN:
a. Judul Pekerjaan : Provision of FEED Rigid Pipeline for New Subsea Pipeline from CPP to PLEM
b. Nomor Tender : 137-PRJ-PEB-II-2026
c. Golongan Usaha : Usaha Kecil, Menengah, Besar
Kriteria Golongan Usaha :
Usaha -Usaha Kecil untuk nilai Paket Tender sampai dengan Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) atau US$ 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat)
Usaha Menengah untuk nilai Paket Tender lebih dari Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) atau US$ 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) s.d. Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar atau US$ 5.000.000 (lima juta dollar Amerika Serikat)
Usaha Besar untuk nilai Paket Tender lebih dari Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah) US$ 5.000.000
(lima juta dollar Amerika Serikat)
d. Paket Tender Konsultasi dengan nilai sampai dengan Rp 75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah) atau atau US$ 5.000.000 (lima juta dollar Amerika Serikat) mengikuti ketentuan :
1. Konsultan perorangan wajib memiliki pengalaman kerja, sertifikasi, dan/atau pembuktian lain yang sejenis sesuai
dengan kompetensi dasar/spesialisasi yang dibutuhkan;
2. Perusahaan PMDN, Konsorsium Perusahaan PMDN dengan Perusahaan PMDN, dan/atau Konsorsium
Perusahaan PMDN dengan Perusahaan PMA
3. Perusahaan PDMN wajib mengerjakan minimal 70% (tujuh puluh persen) dari nilai Kontrak
4. Perusahaan Asing dapat mengerjakan sebagai subkontraktor dengan nilai maksimal 30% (tiga puluh persen) dari
biaya komponen jasa
5. Seluruh biaya komponen jasa wajib dilaksanakan di wilayah negara Republik Indonesia
e. Untuk Paket Tender Pekerjaan Konsultasi dengan nilai Tender sampai dengan Rp75.000.000.000 (tujuh puluh lima
miliar rupiah), KKKS Cost Recovery memberi kesempatan kepada golongan usaha kecil/menengah yang
berdomisili di wilayah provinsi daerah operasi utama KKKS Cost Recovery yang memenuhi persyaratan pekerjaan
konsultansi. Persyaratan perusahaan Daerah sebagai berikut :
1. Berbentuk Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Usaha Swasta, dan
2. Sahamnya 100% (seratus persen) dimiliki oleh Pemerintah Daerah di wilayah provinsi daerah operasi utama
KKKS Cost Recovery dan/atau Badan Usaha Swasta yang sahamnya 100% (seratus persen) dimiliki
perseorangan Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang diterbitkan di wilayah
provinsi daerah operasi utama KKKS Cost Recovery. Ketentuan ini dikecualikan :
a. Untuk kebutuhan di luar daerah operasi utama KKKS Cost Recovery; atau
b. Apabila tidak ada Penyedia Barang/Jasa berdomisili di wilayah provinsi daerah utama KKKS Cost Recovery
yang memenuhi persyaratan Prakualifikasi atau Tender
c. Untuk pelaksanaan jasa verifikasi TKDN, jasa konsultansi, studi dan/atau penilaian teknis serta pelaksanaan
kegiatan penyelenggaraan acara dalam skala tertentu
d. Dalam hal ini KKKS meyakini bahwa terdapat Penyedia Barang/Jasa domisili di wilayah provinsi daerah
operasi utama KKKS Cost Recovery yang mampu melaksanakan pekerjaan yang dibutuhkan, namun masuk
dalam kategori pengecualian sesuai butir e.1 dan 2.c maka KKKS dapat melaksanakan proses dengan
mensyaratkan Penyedia Barang/Jasa yang berdomisili di wilayah provinsi daerah operasi utama KKKS Cost
Recovery sesuai ketentuan pada butir e.1 dan e.2
f. Bidang & Sub Bidang
Usaha : 70209 aktivitas konsultasi manajemen lainnya, 71102 aktivitas keinsinyuran dan konsultasi teknis ybdi
g. Minimum TKDN : 60% h. Persyaratan Kemampuan Dasar : USD 79,056.00 i. Periode Kontrak : 2 Tahun
j. Pekerjaan Klasifikasi Risiko : Rendah
k. Uraian Singkat : Pipe bawah laut (subsea pipeline) yang diusulkan akan dihubungkan melalui Pipeline
End Manifold (PLEM) yang telah ada dimaksudkan untuk memberikan konfirugasi
yang lebih sederhana dibandingkan dengan pengaturan PLEM-SBM yang saat ini
digunakan
2. KETENTUAN PENDAFTARAN
Calon Peserta Tender yang berminat dapat mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tanggal Pendaftaran & Submit
Dokumen Prakualifikasi : 23- 25 Februari 2026
i. Waktu : Paling lambat 25 Februari 2026 pukul 15:00 WIB
ii. Tata Cara : Merujuk pada poin d di bawah
b. Tempat Pendaftaran & Submit
Dokumen Prakualifikasi : via e-mail
c. Calon Peserta Tender harus mengirimkan surat permohonan mengikuti proses prakualifikasi yang
ditandatangani di atas meterai dan cap perusahaan oleh Direktur yang berwenang sesuai Akte Perusahaan
melalui surat elektronik (email) ditujukan ke: panitiatender@primaenergy.id sebelum waktu yang
ditentukan di atas.
d. Dokumen Prakualifikasi (PQ) yang telah dilengkapi dikirimkan melalui surat elektronik (email) kepada
Panitia Tender dengan alamat: panitiatender@primaenergy.id, paling lambat pada tanggal 25 Februari 2026
pukul 15:00 WIB (bukti penerimaan sesuai dengan waktu yang tercantum dalam inbox Panitia Tender).
3. LAIN-LAIN
a. Calon Peserta Tender harus menyampaikan bukti SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi),
sesuai dengan Golongan Usaha tersebut di atas, yang masih berlaku guna dapat memperoleh Dokumen
PQ dan oleh karenanya berhak mengikuti Proses Prakualifikasi ini.
b. Hanya calon Peserta Tender yang lulus tahapan Prakualifikasi ini yang akan diundang untuk mengikuti
proses Tender selanjutnya.
c. Seluruh proses Tender (termasuk Prakualifikasi ini) mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Pengadan
Barang/Jasa SKK Migas No. PTK-007/SKKIA0000/2023/S9 Revisi 05 beserta Petunjuk Pelaksanaan Tender No
EDR-0143/SKKIH0000/2023/S0 dan setiap revisi/ perubahannya ("PTK-007").
Jakarta, 23 Februari 2026
Panitia Tender
PERSYARATAN PRAKUALIFIKASI TERLAMPIR