Provision of Produced Water Treatment Package with Compact Floatation Unit Ande-Ande Lumut Devemopment - 008-PRJ-PENN-XII-2024R2 - 09/04/2026 s.d 13/04/2026
- Apr 9
- 4 min read
PENGUMUMAN PRAKUALIFIKASI
Prima Energy Northwest Natuna Pte. Ltd. ("Perusahaan") dengan ini memberikan kesempatan kepada perusahaan - perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses Prakualifikasi untuk Tender sebagai berikut:
1. PEKERJAAN YANG DITENDERKAN:
1. Judul Pekerjaan : Provision of Produced Water Treatment Package with Compact Floatation Unit Ande-
Ande Lumut Development
2. Nomor Tender : 008-PRJ-PENN-XII-2024R2
3. Golongan Usaha : Usaha Besar
4. Tipe Pengadaan : Barang
5. Kategori Pengadaan : Barang Non-APDN (merujuk pada poin 8.III)
6. Jenis Komoditas : Machinery & Equipment
7. Kriteria Golongan Usaha : Untuk Tender barang, jasa Lainnya, dan Jasa Konsultasi :
a. Usaha Kecil untuk nilai Paket Tender sampai dengan Rp 15.000.000.000 (lima
belas miliar rupiah). b. Usaha Menengah untuk nilai Paket Tender lebih dari Rp 15.000.000.000 (lima
belas miliar rupiah) s.d. Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah). c. Usaha Besar untuk nilai Paket Tender lebih dari Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah). d. Apabila berdasarkan hasil Prakualifikasi untuk Paket Tender golongan usaha kecil
atau usaha menengah tidak ada yang memenuhi persyaratan, maka Prakualifikasi
dapat mengikutsertakan Penyedia Barang/Jasa dari semua golongan usaha yang
lebih besar
e. Untuk Paket Tender barang/jasa yang menggunakan teknologi tinggi, berisiko tinggi, spesifik seperti bahan kimia khusus dan perangkat lunak teknologi informasi
(information technology software), barang dengan kategoti wajb dan non-wajib atau
barang/jasa yang mempunyai persyaratan khusus, KKKS Cost Recovery dapat
mensyaratkan golongan usaha kecil/menengah/besar
f. Pabrikan serta Agen/Distributor/penyedia barang yang ditunjuk pabrikan dapat
mengikuti Tender barang untuk semua nilai Paket Tender
g. Untuk Pekerjaan Konstruksi dan Konsultansi Konstruksi, penetapan persyaratan
golongan usaha mengikuti ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan yang mengatur Pekerjaan Konstruksi dan Konsultansi Konstruksi pemerintah
8. Prakualifikasi Tender Barang : I. Kategori Wajib
Apabila dalam Buku APDN atau dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi
Dalam Negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian termasuk kategori
diwajibkan, terdapat barang sesuai spesifikasi yang dibutuhkan
II. Kategori Non-Wajib
Apabila dalam Buku APDN atau dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi
Dalam Negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian termasuk kategori
dimaksimalkan atau diberdayakan, terdapat barang sesuai spesifikasi yang
dibutuhkan
III.Kategori Non-APDN
Apabila dalam buku APDN dan Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam
Negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian tidak terdapat pabrikan
dalam negeri yang memproduksi jenis barang sesuai spesifikasi yang dibutuhkan
9. Status Perusahaan : I. Prakualifikasi Tender barang kategori non-APDN dapat diikuti oleh :
1. Perusahaan PMDN
2. Konsorsium Perusahaan PMDN dengan Perusahaan PMDN atau Perusahaan
PMA, Perusahaan PMDN bertindak sebagai Pemuka Konsorsium (Leadfirm);
atau
3. Pabrikan luar negeri/Perusahaan Asing yang berkonsorsium dengan
Perusahaan PMDN. Perusahaan PMDN bertindak sebagai Pemuka Konsorsium
(Leadfirm); atau
4. Syarat pemuka konsorsium (Leadfirm) dikecualikan untuk pengadaan software
atau yang memiliki kondisi khusus diantaranya kepemilikan lisensi/hak
kepemilikan/property rights
5. PMDN sebagai agen atau distributor dari Prinsipal/Prinsipal Produsen/Prinsipal
Supplier Luar Negeri/Asing dapat mengikuti tender dengan pembuktian
Keagenan berupa STP (Surat Tanda Pendaftaran) Distributor/Agen Barang
dan / atau (STP Distributor/Agen) yang dikeluarkan oleh Kementerian
Perdagangan
10. Pemberdayaan Usaha : Merujuk pada perubahan ketiga Juklak PTK 007 terbaru bahwa untuk Paket Tender
Lokal Daerah Operasi. dengan nilai sampai dengan Rp 50.000.000.0000 (lima puluh miliar) KKKS Cost
Recovery wajib mensyaratkan golongan usaha kecil/menengah yang berdomisili di
wilayah provinsi daerah operasi utama Prima Energy Northwest Natuna (Kepulauan
Riau) dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Usaha Swasta; dan
b. Sahamnya 100% dimiliki oleh pemerintah daerah operasi utama KKKS Cost
Recovery dan/atau badan usaha swasta yang sahamnya 100% (seratus persen)
dimiliki perseorangan warga Indonesia yang memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
yang diterbitkan di wilayah provinsi Kepulauan Riau. Ketentuan ini dikecualikan :
i) Untuk Tender pada butir 7.e di atas;
ii) Untuk kebutuhan di luar operasi Kepulauan Riau; atau
iii) Apabila tidak ada penyedia barang dan jasa yang berdomisili di daerah
Kepulauan Riau yang memenuhi persyaratan prakualifikasi/tender
iv) Untuk pelaksanaan verifikasi TKDN, jasa konsultansi, Studi dan/atau penilaian
teknis serta pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan acara dalam skala tertentu
v) Dalam hal terdapat penyedia barang jasa domisili di provinsi Kepulauan Riau
yang mampu melaksanakan pekerjaan yang dibutuhkan, namun masuk dalam
kategori pengecualian sesuai butir i dan iv di atas maka Prima Energy
Northwest Natuna dalam melaksanakan proses dengan mensyaratkan PBJ
yang berdomisili di wilayah Kepulauan Riau sesuai kententuan butir i dan ii.
c. Memberikan kesempatan pertama kepada peserta tender yang memenuhi kriteria
point a dan b di atas
d. Jika poin c tidak terpenuhi, maka proses Prakualifikasi tetap dilanjutkan dengan
calon peserta tender diluar ketentuan di atas
11. Bidang & Sub Bidang : 09100 - Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam
Usaha 43223 - Instalasi Minyak dan Gas
36003 - Aktivitas Penunjang Treatment Air
46900 - Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang
33200 - Instalasi / Pemasangan Mesin dan Peralatan
12. Minimum TKDN : 0%
13. Klasifikasi Risiko Pekerjaan : Pekerjaan Resiko Tinggi 14. Persyaratan Kemampuan Dasar : Rp. 72,552,816,000 15. Periode Kontrak : 36 bulan
Uraian Singkat Pekerjaan : Pekerjaan meliputi rekayasa, pengadaan peralatan, fabrikasi, pengujian dan
pengiriman lengkap untuk sau paket Produced Water Treatment (PWT) System
dengan menggunakan tehnology Compact Floatation Unit (CFU) yang akan
digunakan di fasilitas Ande-Ande Lumut (AAL) Wellhead Central Production
Platform (WHCPP) Offshore Development Project, yang merupakan bagian dari
pengolahan minyak berat (heavy oil) dengan API gravity sekitar 12-15 degree dan
kadar emulsi tinggi. System PWT ini berfungsi untuk memisahkan residu minyak dari
Produced Water, sehingga air keluaran dari PWT memenuhi spesifikasi oil in water
(OIW) 50 ppmv sesuai spesifikasi proyek
2. KETENTUAN PENDAFTARAN
Calon Peserta Tender yang berminat dapat mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tanggal Pendaftaran & Submit
Dokumen Prakualifikasi : 9 - 13 April 2026
i. Waktu : Paling lambat 13 April 2026 pukul 12:00 WIB
ii. Tata Cara : Merujuk pada poin d di bawah
b. Tempat Pendaftaran & Submit
Dokumen Prakualifikasi : via e-mail
c. Calon Peserta Tender harus mengirimkan surat permohonan mengikuti proses prakualifikasi yang
ditandatangani di atas meterai dan cap perusahaan oleh Direktur yang berwenang sesuai Akte Perusahaan
dalam bentuk *.pdf berwarna melalui surat elektronik (email) ditujukan ke : panitiatender@primaenergy.id
sesuai dengan batas waktu yang ditentukan di atas
d. Dokumen Prakualifikasi (PQ) yang telah dilengkapi dikirimkan dalam bentuk *.pdf berwarna melalui surat
elektronik (email) kepada anitia Tender dengan alamat: panitiatender@primaenergy.id paling lambat pada
pada tanggal 13 April 2026, pukul 15:00 WIB (bukti penerimaan sesuai dengan waktu yang tercantum
dalam inbox Panitia Tender)
3. LAIN-LAIN
a. Calon Peserta Tender harus menyampaikan bukti SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi),
sesuai dengan Golongan Usaha tersebut di atas, yang masih berlaku guna dapat memperoleh Dokumen
PQ dan oleh karenanya berhak mengikuti Proses Prakualifikasi ini.
b. Penyerahan dokumen pendaftaran prakualifikasi di luar waktu dan tempat yang ditentukan pada poin 2 di atas
tidak dapat diterima
c. Hanya calon Peserta Tender yang lulus tahapan Prakualifikasi ini yang akan diundang untuk mengikuti
proses Tender selanjutnya.
d. Seluruh proses Tender (termasuk Prakualifikasi ini) mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Pengadan
Barang/Jasa SKK Migas No. PTK-007/SKKIA0000/2023/S9 Revisi 05 beserta Petunjuk Pelaksanaan Tender No
EDR-0143/SKKIH0000/2023/S0 dan setiap revisi/ perubahannya ("PTK-007").
e. Dengan ini Perusahaan Kembali menegaskan bahwa Calon Peserta Tender dilarang memberikan gratifikasi
dalam bentuk apapun kepada personal Perusahaan, dan untuk segera melaporkan jika ada personal
Perusahaan, dan untuk segera melaporkan jika ada personal Perusahaan yang memaksa atau meminta
Gratifikasi dalam bentuk apapun kepada Calon Peserta Tender
Jakarta, 9 April 2026
Panitia Tender