top of page

Provision of Produced Water Treatment Package with Compact Floatation Unit Ande-Ande Lumut Devemopment - 008-PRJ-PENN-XII-2024R2 - 09/04/2026 s.d 13/04/2026

  • Apr 9
  • 4 min read

PENGUMUMAN PRAKUALIFIKASI

 

Prima Energy Northwest Natuna Pte. Ltd. ("Perusahaan") dengan ini memberikan kesempatan kepada perusahaan - perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses Prakualifikasi untuk Tender sebagai berikut:

 

1.   PEKERJAAN YANG DITENDERKAN:

1.   Judul Pekerjaan : Provision of Produced Water Treatment Package with Compact Floatation Unit Ande-

Ande Lumut Development

2.   Nomor Tender : 008-PRJ-PENN-XII-2024R2

3. Golongan Usaha : Usaha Besar

4. Tipe Pengadaan : Barang

5. Kategori Pengadaan : Barang Non-APDN (merujuk pada poin 8.III)

6. Jenis Komoditas : Machinery & Equipment

7.   Kriteria Golongan Usaha : Untuk Tender barang, jasa Lainnya, dan Jasa Konsultasi :

a. Usaha Kecil untuk nilai Paket Tender sampai dengan Rp 15.000.000.000 (lima

belas miliar rupiah). b. Usaha Menengah untuk nilai Paket Tender lebih dari Rp 15.000.000.000 (lima

belas miliar rupiah) s.d. Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah). c. Usaha Besar untuk nilai Paket Tender lebih dari Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah). d. Apabila berdasarkan hasil Prakualifikasi untuk Paket Tender golongan usaha kecil

atau usaha menengah tidak ada yang memenuhi persyaratan, maka Prakualifikasi

dapat mengikutsertakan Penyedia Barang/Jasa dari semua golongan usaha yang

lebih besar

e. Untuk Paket Tender barang/jasa yang menggunakan teknologi tinggi, berisiko tinggi, spesifik seperti bahan kimia khusus dan perangkat lunak teknologi informasi

(information technology software), barang dengan kategoti wajb dan non-wajib atau

barang/jasa yang mempunyai persyaratan khusus, KKKS Cost Recovery dapat

mensyaratkan golongan usaha kecil/menengah/besar

f. Pabrikan serta Agen/Distributor/penyedia barang yang ditunjuk pabrikan dapat

mengikuti Tender barang untuk semua nilai Paket Tender

g. Untuk Pekerjaan Konstruksi dan Konsultansi Konstruksi, penetapan persyaratan

golongan usaha mengikuti ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan yang mengatur Pekerjaan Konstruksi dan Konsultansi Konstruksi pemerintah

8. Prakualifikasi Tender Barang : I. Kategori Wajib

Apabila dalam Buku APDN atau dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi

Dalam Negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian termasuk kategori

diwajibkan, terdapat barang sesuai spesifikasi yang dibutuhkan

II. Kategori Non-Wajib

Apabila dalam Buku APDN atau dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi

Dalam Negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian termasuk kategori

dimaksimalkan atau diberdayakan, terdapat barang sesuai spesifikasi yang

dibutuhkan

III.Kategori Non-APDN

Apabila dalam buku APDN dan Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam

Negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian tidak terdapat pabrikan

dalam negeri yang memproduksi jenis barang sesuai spesifikasi yang dibutuhkan

9. Status Perusahaan : I. Prakualifikasi Tender barang kategori non-APDN dapat diikuti oleh :

1. Perusahaan PMDN

2. Konsorsium Perusahaan PMDN dengan Perusahaan PMDN atau Perusahaan

PMA, Perusahaan PMDN bertindak sebagai Pemuka Konsorsium (Leadfirm);

atau

3. Pabrikan luar negeri/Perusahaan Asing yang berkonsorsium dengan

Perusahaan PMDN. Perusahaan PMDN bertindak sebagai Pemuka Konsorsium

(Leadfirm); atau

4. Syarat pemuka konsorsium (Leadfirm) dikecualikan untuk pengadaan software

atau yang memiliki kondisi khusus diantaranya kepemilikan lisensi/hak

kepemilikan/property rights

5. PMDN sebagai agen atau distributor dari Prinsipal/Prinsipal Produsen/Prinsipal

Supplier Luar Negeri/Asing dapat mengikuti tender dengan pembuktian

Keagenan berupa STP (Surat Tanda Pendaftaran) Distributor/Agen Barang

dan / atau (STP Distributor/Agen) yang dikeluarkan oleh Kementerian

Perdagangan

10. Pemberdayaan Usaha : Merujuk pada perubahan ketiga Juklak PTK 007 terbaru bahwa untuk Paket Tender

Lokal Daerah Operasi. dengan nilai sampai dengan Rp 50.000.000.0000 (lima puluh miliar) KKKS Cost

Recovery wajib mensyaratkan golongan usaha kecil/menengah yang berdomisili di

wilayah provinsi daerah operasi utama Prima Energy Northwest Natuna (Kepulauan

Riau) dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Usaha Swasta; dan

b. Sahamnya 100% dimiliki oleh pemerintah daerah operasi utama KKKS Cost

Recovery dan/atau badan usaha swasta yang sahamnya 100% (seratus persen)

dimiliki perseorangan warga Indonesia yang memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)

yang diterbitkan di wilayah provinsi Kepulauan Riau. Ketentuan ini dikecualikan :

i) Untuk Tender pada butir 7.e di atas;

ii) Untuk kebutuhan di luar operasi Kepulauan Riau; atau

iii) Apabila tidak ada penyedia barang dan jasa yang berdomisili di daerah

Kepulauan Riau yang memenuhi persyaratan prakualifikasi/tender

iv) Untuk pelaksanaan verifikasi TKDN, jasa konsultansi, Studi dan/atau penilaian

teknis serta pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan acara dalam skala tertentu

v) Dalam hal terdapat penyedia barang jasa domisili di provinsi Kepulauan Riau

yang mampu melaksanakan pekerjaan yang dibutuhkan, namun masuk dalam

kategori pengecualian sesuai butir i dan iv di atas maka Prima Energy

Northwest Natuna dalam melaksanakan proses dengan mensyaratkan PBJ

yang berdomisili di wilayah Kepulauan Riau sesuai kententuan butir i dan ii.

c. Memberikan kesempatan pertama kepada peserta tender yang memenuhi kriteria

point a dan b di atas

d. Jika poin c tidak terpenuhi, maka proses Prakualifikasi tetap dilanjutkan dengan

calon peserta tender diluar ketentuan di atas

11. Bidang & Sub Bidang : 09100 - Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam

Usaha 43223 - Instalasi Minyak dan Gas

36003 - Aktivitas Penunjang Treatment Air

46900 - Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang

33200 - Instalasi / Pemasangan Mesin dan Peralatan        

12. Minimum TKDN        : 0%

13. Klasifikasi Risiko Pekerjaan : Pekerjaan Resiko Tinggi 14. Persyaratan Kemampuan Dasar : Rp. 72,552,816,000 15. Periode Kontrak : 36 bulan

  1. Uraian Singkat Pekerjaan     : Pekerjaan meliputi rekayasa, pengadaan peralatan, fabrikasi, pengujian dan

pengiriman lengkap untuk sau paket Produced Water Treatment (PWT) System

dengan menggunakan tehnology Compact Floatation Unit (CFU) yang akan

digunakan di fasilitas Ande-Ande Lumut (AAL) Wellhead Central Production

Platform (WHCPP) Offshore Development Project, yang merupakan bagian dari

pengolahan minyak berat (heavy oil) dengan API gravity sekitar 12-15 degree dan

kadar emulsi tinggi. System PWT ini berfungsi untuk memisahkan residu minyak dari

Produced Water, sehingga air keluaran dari PWT memenuhi spesifikasi oil in water

(OIW) 50 ppmv sesuai spesifikasi proyek

   

2.   KETENTUAN PENDAFTARAN

Calon Peserta Tender yang berminat dapat mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut:

a.       Tanggal Pendaftaran & Submit 

Dokumen Prakualifikasi   : 9 - 13 April 2026

i.   Waktu : Paling lambat 13 April 2026  pukul 12:00 WIB

ii.   Tata Cara : Merujuk pada poin d di bawah

b.       Tempat Pendaftaran & Submit 

Dokumen Prakualifikasi   : via e-mail

c. Calon Peserta Tender harus mengirimkan surat permohonan mengikuti proses prakualifikasi yang 

ditandatangani di atas meterai dan cap perusahaan oleh Direktur  yang  berwenang  sesuai  Akte Perusahaan 

dalam bentuk *.pdf berwarna melalui surat  elektronik (email) ditujukan ke : panitiatender@primaenergy.id

sesuai dengan batas waktu yang ditentukan di atas

d. Dokumen Prakualifikasi (PQ) yang telah dilengkapi dikirimkan dalam bentuk *.pdf berwarna melalui surat

elektronik (email) kepada anitia Tender dengan alamat: panitiatender@primaenergy.id paling lambat pada

pada tanggal 13 April 2026, pukul 15:00 WIB (bukti penerimaan sesuai dengan waktu yang tercantum

dalam inbox Panitia Tender)


3.   LAIN-LAIN

a. Calon Peserta Tender harus menyampaikan bukti SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi),

sesuai dengan Golongan Usaha tersebut di atas, yang masih berlaku guna dapat memperoleh Dokumen

PQ dan oleh karenanya berhak mengikuti Proses Prakualifikasi ini.

b. Penyerahan dokumen pendaftaran prakualifikasi di luar waktu dan tempat yang ditentukan pada poin 2 di atas

tidak dapat diterima

c. Hanya calon Peserta Tender yang lulus tahapan Prakualifikasi ini yang akan diundang untuk mengikuti 

proses Tender selanjutnya.

d. Seluruh proses Tender (termasuk Prakualifikasi ini) mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Pengadan

Barang/Jasa SKK Migas No. PTK-007/SKKIA0000/2023/S9 Revisi 05 beserta Petunjuk Pelaksanaan Tender No

EDR-0143/SKKIH0000/2023/S0 dan setiap revisi/ perubahannya ("PTK-007").

e. Dengan ini Perusahaan Kembali menegaskan bahwa Calon Peserta Tender dilarang memberikan gratifikasi

dalam bentuk apapun kepada personal Perusahaan, dan untuk segera melaporkan jika ada personal

Perusahaan, dan untuk segera melaporkan jika ada personal Perusahaan yang memaksa atau meminta

Gratifikasi dalam bentuk apapun kepada Calon Peserta Tender



 

Jakarta, 9 April 2026





 

Panitia Tender


PERSYARATAN PRAKUALIFIKASI TERLAMPIR  


 
 
bottom of page