344-HSE-PEB-VII-2026 - Jasa Pendampingan Recovery Proper Merah Menuju Proper Biru
- Aug 12
- 5 min read
Updated: 3 days ago
PENGUMUMAN PRAKUALIFIKASI
PT PRIMA ENERGI BAWEAN ("Perusahaan") dengan ini memberikan kesempatan kepada perusahaan - perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses Pengadaan Barang dan/atau Jasa sebagai berikut:
1. PEKERJAAN YANG DITENDERKAN:
a. Judul Pekerjaan | Jasa Pendampingan Recovery Proper Merah Menuju Proper Biru |
b. Nomor Tender | 344-HSE-PEB-VII-2026 |
c. Golongan Usaha | Usaha Besar/Menengah/Kecil |
d. Tipe Pengadaan | Jasa Konsultasi |
e. Jenis Komoditas | Jasa Lain-Lain |
Kriteria Golongan Usaha
| |
f. Paket Tender dengan nilai sampai dengan Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah) atau USD$ 5.000.000 (lima juta dollar Amerika Serikat) mengikuti ketentuan:
| |
g. Paket Tender dengan nilai lebih dari Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliarrupiah) atau US$5,000,000.00 (lima juta dolar Amerika Serikat) mengikuti ketentuan:
| |
h. Untuk Paket Tender dengan nilai Tender sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), KKKS Cost Recovery wajib mensyaratkan golongan usaha kecil/menengah yang berdomisili di wilayah provision daerah operasi utama KKKS Cost Recovery dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk kebutuhan di luar daerah operasi utama KKKS Cost Recovery; atau b. Apabila tidak ada Penyedia Barang/Jasa berdomisili di wilayah provinsi daerah operasi utama KKKS Cost Recovery yang memenuhi persyaratan Prakualifikasi atau Tender c. Untuk pelaksanaan jasa verfikasi TKDN, jasa konsultansi, studi dan/atau penilaian teknis serta pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan acara dalam skala tertentu d.Dalam hal ini KKKS meyakini bahwa terdapat Penyedia Barang/Jasa domisili di wilayah provinsi daerah operasi utama KKKS Cost Recovery yang mampu melaksanakan pekerjaan yang dibutuhkan, namun masuk dalam kategorri pengecualian sesuai butir e.1 dan 2.c maka KKKS dapat melaksanakan proses dengan mensyaratkan Penyedia Barang/Jasa yang berdomisili di wilayah provinsi daerah operasi utama KKKS Cost Recovery sesuai ketentuan pada butir e.1 dan e.2.
| |
i. Bidang & Sub Bidang Usaha:
| |
j. Minimum TKDN | 90% |
k. Persyaratan Kemampuan Dasar | IDR 588.820.000 |
l. Periode Kontrak | 12 Bulan |
m. Klasifikasi Risiko Pekerjaan | Resiko Tinggi |
n. Uraian Singkat Pekerjaan | PT Prima Energi Bawean membutuhkan pendampingan terintegrasi untuk menutup seluruh gap PROPER Merah menuju PROPER Biru pada periode evaluasi 2024–2025, khususnya pada aspek Pengendalian Pencemaran Air (PPA), Pengendalian Pencemaran Udara (PPU), Pengelolaan Limbah B3, Pengelolaan B3/PCB, serta Pengelolaan Sampah. |
2. KETENTUAN PENDAFTARAN
Calon Peserta Tender yang berminat dapat mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tanggal Pendaftaran &
Submit Dokumen Prakualifikasi : 12 Agustus 2026 - 18 Agustus 2026
i. Waktu : Paling lambat 18 Agustus 2026, pukul 12.00 WIB
ii. Tata Cara : Merujuk pada poin d di bawah
b. Tempat Pendaftaran &
Submit Dokumen Prakualifikasi : via e-mail
c. Calon Peserta Tender harus mengirimkan surat permohonan mengikuti proses prakualifikasi yang ditandatangani di atas meterai dan cap perusahaan oleh Direktur yang berwenang sesuai Akte Perusahaan dalam bentuk *.pdf berwarna melalui surat elektronik (email) ditujukan ke: panitiatender@primaenergy.id sesuai dengan batas waktu yang ditentukan di atas.
d. Dokumen Persyaratan Prakualifikasi (PQ) yang telah dilengkapi dikirimkan dalam bentuk *.pdf berwarna melalui surat elektronik (email) kepada Panitia Tender dengan alamat: panitiatender@primaenergy.id, paling lambat pada tanggal 18 Agustus 2026, pukul 12.00 WIB (bukti penerimaan sesuai dengan waktu yang tercantum dalam inbox Panitia Tender). Calon Peserta Tender wajib memastikan bahwa telah menerima email dari Perusahaan sebagai bukti dokumen persyaratan Calon Peserta Tender telah diterima oleh Perusahaan.
3. LAIN-LAIN
a.Calon Peserta Tender harus menyampaikan bukti SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi), sesuai dengan Golongan Usaha tersebut di atas, yang masih berlaku guna dapat memperoleh Dokumen PQ dan oleh karenanya berhak mengikuti Proses Prakualifikasi ini.
b. Penyerahan dokumen pendaftaran prakualifikasi di luar waktu dan tempat yang ditentukan pada poin 2 di atas tidak dapat diterima
c.Hanya calon Peserta Tender yang lulus tahapan Prakualifikasi ini yang akan diundang untuk mengikuti proses Tender selanjutnya.
d. Seluruh proses Tender (termasuk Prakualifikasi ini) mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Pengadan Barang/Jasa SKK Migas No. PTK-007/SKKIA0000/2023/S9 Revisi 05 beserta Petunjuk Pelaksanaan Tender No EDR-0254/SKKIH0000/2025/S0 dan setiap revisi/perubahannya ("PTK-007").
e. Dengan ini Perusahaan kembali menegaskan bahwa Calon Peserta Tender dilarang memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada personal Perusahaan, dan untuk segera melaporkan ke alamat email ethics@prima-energi.id jika ada personal Perusahaan yang memaksa atau meminta Gratifikasi dalam bentuk apapun kepada Calon Peserta Tender.
Jakarta, 12 Agustus 2026
Panitia Tender
PT Prima Energi Bawean