top of page

344-HSE-PEB-VII-2026 - Jasa Pendampingan Recovery Proper Merah Menuju Proper Biru

  • Aug 12
  • 5 min read

Updated: 3 days ago


PENGUMUMAN PRAKUALIFIKASI

 

PT PRIMA ENERGI BAWEAN ("Perusahaan") dengan ini memberikan kesempatan kepada perusahaan - perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses Pengadaan Barang dan/atau Jasa  sebagai berikut:

 

1.      PEKERJAAN YANG DITENDERKAN:

a. Judul Pekerjaan

Jasa Pendampingan Recovery Proper Merah Menuju Proper Biru

b. Nomor Tender

344-HSE-PEB-VII-2026

c. Golongan Usaha

Usaha Besar/Menengah/Kecil

d. Tipe Pengadaan

Jasa Konsultasi

e. Jenis Komoditas

Jasa Lain-Lain


Kriteria Golongan Usaha

  • Usaha Kecil untuk nilai Paket Tender sampai dengan Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).

  • Usaha Menengah untuk nilai Paket Tender lebih dari Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) s.d. Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).

  • Usaha Besar untuk nilai Paket Tender lebih dari Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).

  • Apabila berdasarkan hasil Prakualifikasi untuk Paket Tender golongan usaha kecil atau usaha menengah tidak ada yang memenuhi persyaratan, dan/atau tidak ada yang mendaftar, maka Prakualifikasi dapat mengikutsertakan Penyedia Barang/Jasa dari semua golongan usaha yang lebih besar.

  • Untuk Paket Tender barang/jasa yang menggunakan teknologi tinggi, berisiko tinggi, spesifik seperti bahan kimia khusus dan perangkat lunak teknologi informasi (information technology software), barang dengan kategori wajib dan non-wajib atau barang/jasa yang mempunyai persyaratakn khusus, KKKS Cost Recovery dapat mensyaratkan golongan usaha kecil/menengah/besar.

  • Pabrikan serta Agen/Distributor/penyedia barang yang ditunjuk pabrikan dapat mengikuti Tender barang untuk semua nilai Paket Tender.

  • Untuk Pekerjaan Konstruksi dan Konsultansi Konstruksi, penetapan persyaratan golongan usaha mengikuti ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan yang mengatur Pekerjaan Konstruksi dan Konsultansi Construes premarital.

f. Paket Tender dengan nilai sampai dengan Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah) atau USD$ 5.000.000 (lima juta dollar Amerika Serikat) mengikuti ketentuan: 

  1. Konsultan perorangan wajib memiliki pengalaman kerja, sertifikasi, dan/atau pembuktian lain yang sejenis sesuai dengan kompetesi dasar/spesialisasi yang dibutuhkan

  2. Perusahaan PMDN, Konsorsium Perusahaan PMDN dengan Perusahaan PMDN, dan/atau Konsorsium Perusahaan PMDN dengan Perusahaan PMA

  3. Perusahaan PMDN wajib mengerjakan minimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari nilai Kontrak

  4. Perusahaan Asing dapat mengerjakan sebagai subkontraktor dengan nilai maksimal 30% (tiga puluh persen) dari biaya komponen jasa

  5. Seluruh biaya komponen jasa wajib dilaksanakan di wilayah negara Republik Indonesia

g. Paket Tender dengan nilai lebih dari Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliarrupiah) atau US$5,000,000.00

(lima juta dolar Amerika Serikat) mengikuti ketentuan:

  1. Diikuti oleh Perusahaan PMDN, Konsorsium Perusahaan PMDN dengan Perusahaan PMDN, Konsorsium Perusahaan PMDN dengan Perusahaan PMA dan/atau Perusahaan Asing;

  2. Perusahaan PMDN wajib mengerjakan minimal sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai Kontrak;

  3. Perusahaan Asing dapat mengerjakan sebagai subkontraktor dengan nilai maksimal 30% (tiga puluh persen) dari biaya komponen jasa; dan

  4. Minimal 70% (tujuh puluh persen) dari biaya komponen jasa dilaksanakan di wilayah negara Republik Indonesia.

  5. Peserta Tender Perusahaan Asing sebagai anggota Konsorsium wajib memiliki program alih teknologi kepada Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri.

h. Untuk Paket Tender dengan nilai Tender sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), KKKS Cost Recovery wajib mensyaratkan golongan usaha kecil/menengah yang berdomisili di wilayah provision daerah operasi utama KKKS Cost Recovery dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Berbentuk Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Usaha Swasta; dan

  2. Sahamnya 100% (seratus persen) dimiliki oleh Pemerintah Daerah di wilayah provinsi daerah operasi utama KKKS Cost Recovery dan/atau Badan Usaha Swasta yang sahamnya 100% (seratus persen) dimiliki perseorangan Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang diterbitkan di wilayah provinsi daerah operasi utama KKKS Cost Recovery. Ketentuan ini dikecualikan:

a. Untuk kebutuhan di luar daerah operasi utama KKKS Cost Recovery; atau

b. Apabila tidak ada Penyedia Barang/Jasa berdomisili di wilayah provinsi daerah operasi utama KKKS Cost

Recovery yang memenuhi persyaratan Prakualifikasi atau Tender

c. Untuk pelaksanaan jasa verfikasi TKDN, jasa konsultansi, studi dan/atau penilaian teknis serta pelaksanaan

kegiatan penyelenggaraan acara dalam skala tertentu

d.Dalam hal ini KKKS meyakini bahwa terdapat Penyedia Barang/Jasa domisili di wilayah provinsi daerah operasi

utama KKKS Cost Recovery yang mampu melaksanakan pekerjaan yang dibutuhkan, namun masuk dalam

kategorri pengecualian sesuai butir e.1 dan 2.c maka KKKS dapat melaksanakan proses dengan mensyaratkan

Penyedia Barang/Jasa yang berdomisili di wilayah provinsi daerah operasi utama KKKS Cost Recovery sesuai

ketentuan pada butir e.1 dan e.2.

  1. Memberikan kesempatan pertama kepada peserta tender yang memenuhi kriteria poin 1) dan 2) diatas.

  2. Jika poin 3) tidak terpenuhi (tidak ada yang mendaftar/tidak lulus persyaratan prakualifikasi), maka proses Prakualifikasi tetap dilanjutkan dengan calon peserta tender yang mendaftar diluar ketentuan poin 1), 2), dan 3) di atas.

i. Bidang & Sub Bidang Usaha:

  1. KBLI 70209 – Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya

  2. KBLI 71102 – Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI      

  3. KBLI 77101504 - Environmental Impact Assessment EIA services

  4. KBLI 77101701 - Environmental sciences advisory services

  5. KBLI 771020 - Environmental reporting services


j. Minimum TKDN

 90%

k. Persyaratan Kemampuan Dasar

IDR 588.820.000

l. Periode Kontrak

12 Bulan

m. Klasifikasi Risiko Pekerjaan

Resiko Tinggi

n. Uraian Singkat Pekerjaan

PT Prima Energi Bawean membutuhkan pendampingan terintegrasi untuk menutup seluruh gap PROPER Merah menuju PROPER Biru pada periode evaluasi 2024–2025, khususnya pada aspek Pengendalian Pencemaran Air (PPA), Pengendalian Pencemaran Udara (PPU), Pengelolaan Limbah B3, Pengelolaan B3/PCB, serta Pengelolaan Sampah.

2.   KETENTUAN PENDAFTARAN

Calon Peserta Tender yang berminat dapat mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut:

a.   Tanggal Pendaftaran &

Submit Dokumen Prakualifikasi   : 12 Agustus 2026 - 18 Agustus 2026

i.   Waktu                                     : Paling lambat 18 Agustus 2026, pukul 12.00 WIB

ii.  Tata Cara                                 : Merujuk pada poin d di bawah

b.  Tempat Pendaftaran &

Submit Dokumen Prakualifikasi   : via e-mail

c. Calon Peserta Tender harus mengirimkan surat permohonan mengikuti proses prakualifikasi yang ditandatangani di atas meterai dan cap perusahaan oleh Direktur yang berwenang sesuai Akte Perusahaan dalam bentuk *.pdf berwarna melalui surat  elektronik (email) ditujukan ke: panitiatender@primaenergy.id sesuai dengan batas waktu yang ditentukan di atas.

d. Dokumen Persyaratan Prakualifikasi (PQ) yang telah dilengkapi dikirimkan dalam bentuk *.pdf berwarna melalui surat elektronik (email) kepada Panitia Tender dengan alamat: panitiatender@primaenergy.id, paling lambat pada tanggal 18 Agustus 2026, pukul 12.00 WIB (bukti penerimaan sesuai dengan waktu yang tercantum dalam inbox Panitia Tender). Calon Peserta Tender wajib memastikan bahwa telah menerima email dari Perusahaan sebagai bukti dokumen persyaratan Calon Peserta Tender telah diterima oleh Perusahaan.

 

3.   LAIN-LAIN

a.Calon Peserta Tender harus menyampaikan bukti SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi), sesuai dengan Golongan Usaha tersebut di atas, yang masih berlaku guna dapat memperoleh Dokumen PQ dan oleh karenanya berhak mengikuti Proses Prakualifikasi ini.

b. Penyerahan dokumen pendaftaran prakualifikasi di luar waktu dan tempat yang ditentukan pada poin 2 di atas tidak dapat diterima

c.Hanya calon Peserta Tender yang lulus tahapan Prakualifikasi ini yang akan diundang untuk mengikuti proses Tender selanjutnya.

d. Seluruh proses Tender (termasuk Prakualifikasi ini) mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Pengadan Barang/Jasa SKK Migas No. PTK-007/SKKIA0000/2023/S9 Revisi 05 beserta Petunjuk Pelaksanaan Tender No EDR-0254/SKKIH0000/2025/S0 dan setiap revisi/perubahannya ("PTK-007").

e. Dengan ini Perusahaan kembali menegaskan bahwa Calon Peserta Tender dilarang memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada personal Perusahaan, dan untuk segera melaporkan ke alamat email ethics@prima-energi.id jika ada personal Perusahaan yang memaksa atau meminta Gratifikasi dalam bentuk apapun kepada Calon Peserta Tender.

 

 

Jakarta, 12 Agustus 2026

 

 

 

 

                                                                                                                        Panitia Tender

PT Prima Energi Bawean


 
 
bottom of page