PENGUMUMAN PRAKUALIFIKASI
PT PRIMA ENERGI BAWEAN ("Perusahaan") dengan ini memberikan kesempatan kepada perusahaan - perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses Prakualifikasi untuk Tender sebagai berikut:
1. PEKERJAAN YANG DITENDERKAN:
a. Judul Pekerjaan : BUNKER BIODIESEL OIL B35 FOR AHTS TRANSKO CELEBES FOR CW-1 & CW-2
b. Nomor Tender : 107-DRL-PEB-XI-2024
c. Golongan Usaha : Usaha Kecil, Menengah, Besar
d. Status Perusahaan: i. Perusahaan Dalam Negeri
ii. Perusahaan Nasional
iii. Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Dalam Negeri, dan/atau
iv. Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Nasional
e. Bidang & Sub Bidang Usaha: 47302 KBLI perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, (BBG), dan liquefied petroleum gas (LPG) selain di sarana pengisian bahan bakar transportasi darat, laut, dan udara
Tingkat Risiko : Menengah Rendah (MR)
f. Minimum TKDN : 95%
g. Persyaratan Kemampuan Dasar: IDR 1,235,600,000
h. Periode Kontrak : 1 Bulan
i. Pekerjaan Klasifikasi Resiko : Resiko Rendah
j. Uraian Singkat Pekerjaan : Pengisian Bahan Bakar Biodesel B35 For AHTS Transko Celebes For CW-1 & CW-2
2. KETENTUAN PENDAFTARAN
Calon Peserta Tender yang berminat dapat mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tanggal Pendaftaran &
Submit Dokumen Prakualifikasi : 08 – 11 November 2024
i. Waktu : Paling lambat 11 November 2024
pukul 16.00 WIB
ii. Tata Cara : Merujuk pada poin d di bawah
b. Tempat Pendaftaran &
Submit Dokumen Prakualifikasi : via e-mail
c. Calon Peserta Tender harus mengirimkan surat permohonan mengikuti proses prakualifikasi yang ditandatangani di atas meterai dan cap perusahaan oleh Direktur yang berwenang sesuai Akte Perusahaan melalui surat elektronik (email) ditujukan ke: panitiatender@primaenergy.id sebelum waktu yang ditentukan di atas.
d. Dokumen Prakualifikasi (PQ) yang telah dilengkapi dikirimkan melalui surat elektronik (email) kepada Panitia Tender dengan alamat: panitiatender@primaenergy.id, paling lambat pada tanggal 11 November 2024, pukul 16.00 WIB (bukti penerimaan sesuai dengan waktu yang tercantum dalam inbox Panitia Tender).
3. LAIN-LAIN
a. Calon Peserta Tender harus menyampaikan bukti SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi), sesuai dengan Golongan Usaha tersebut di atas, yang masih berlaku guna dapat memperoleh Dokumen PQ dan oleh karenanya berhak mengikuti Proses Prakualifikasi ini.
b. Hanya calon Peserta Tender yang lulus tahapan Prakualifikasi ini yang akan diundang untuk mengikuti proses Tender selanjutnya.
c. Seluruh proses Tender (termasuk Prakualifikasi ini) mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Pengadan Barang/Jasa SKK Migas No. PTK-007/SKKIA0000/2023/S9 Revisi 05 beserta Petunjuk Pelaksanaan Tender No EDR-0143/SKKIH0000/2023/S0 dan setiap revisi/ perubahannya ("PTK-007").
Jakarta, 08 November 2024