PENGUMUMAN PRAKUALIFIKASI
PT PRIMA ENERGI BAWEAN ("Perusahaan") dengan ini memberikan kesempatan kepada perusahaan - perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses Prakualifikasi untuk Tender sebagai berikut:
1. PEKERJAAN YANG DITENDERKAN:
a. Judul Pekerjaan : Bunker Biodiesel Oil B35 for Sea Vega at Bawean
b. Nomor Tender : 434-OPS-PEB-X-2024
c. Golongan Usaha : Usaha Kecil, Menengah, Besar
d. Status Perusahaan : i. Perusahaan Dalam Negeri
ii. Perusahaan Nasional
iii. Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan
Perusahaan Dalam Negeri, dan/atau
iv. Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan
Perusahaan Nasional.
e. Bidang & Sub Bidang
Usaha : 47302
perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas (bbg), dan liquefied petroleum gas (lpg) selain di sarana pengisian bahan bakar transportasi darat, laut, dan udara
e. Minimum TKDN : 95%
f. Uraian Singkat Pekerjaan : Pembelian Bahan Bakar Minyak B35
2. KETENTUAN PENDAFTARAN
Calon Peserta Tender yang berminat dapat mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tanggal Pendaftaran & Submit
Dokumen Prakualifikasi : 01 – 05 November 2024
i. Waktu : Paling lambat 05 November 2024 pukul 16:00 WIB
ii. Tata Cara : Merujuk pada poin d di bawah
b. Tempat Pendaftaran & Submit
Dokumen Prakualifikasi : via e-mail
c. Calon Peserta Tender harus mengirimkan surat permohonan mengikuti proses prakualifikasi yang
ditandatangani di atas meterai dan cap perusahaan oleh Direktur yang berwenang sesuai Akte Perusahaan
melalui surat elektronik (email) ditujukan ke: panitiatender@primaenergy.id sebelum waktu yang
ditentukan di atas.
d. Dokumen Prakualifikasi (PQ) yang telah dilengkapi dikirimkan melalui surat elektronik (email) kepada
Panitia Tender dengan alamat: panitiatender@primaenergy.id, paling lambat pada tanggal 05 November 2024
pukul 10:00 WIB (bukti penerimaan sesuai dengan waktu yang tercantum dalam inbox Panitia Tender).
3. LAIN-LAIN
a. Calon Peserta Tender harus menyampaikan bukti SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi),
sesuai dengan Golongan Usaha tersebut di atas, yang masih berlaku guna dapat memperoleh Dokumen
PQ dan oleh karenanya berhak mengikuti Proses Prakualifikasi ini.
b. Hanya calon Peserta Tender yang lulus tahapan Prakualifikasi ini yang akan diundang untuk mengikuti
proses Tender selanjutnya.
c. Seluruh proses Tender (termasuk Prakualifikasi ini) mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Pengadan
Barang/Jasa SKK Migas No. PTK-007/SKKIA0000/2023/S9 Revisi 05 beserta Petunjuk Pelaksanaan Tender No
EDR-0143/SKKIH0000/2023/S0 dan setiap revisi/ perubahannya ("PTK-007").
Jakarta, 01 November 2024
Panitia Tender
PERSYARATAN PRAKUALIFIKASI
Nama Tender : Bunker Biodiesel Oil B35 for Marine Operation
No. Tender : 434-OPS-PEB-X-2024
1. Dokumen Administrasi sebagai berikut:
i. Surat pernyataan dari Pimpinan Tertinggi / Pejabat yang menyatakan:
a. Bersedia untuk mematuhi ketentuan dalam PTK Pengelolaan Rantai Suplai Buku Kedua Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Revisi 05, Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, serta
peraturan perundang- undangan yang berlaku;
b. Semua data dan informasi yang disampaikan dalam proses Prakualifikasi adalah benar. Apabila ditemukan
pemalsuan/manipulasi, bersedia dinyatakan tidak lulus proses Prakualifikasi dan Tender, serta bersedia
dikenakan sanksi hitam
c. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap, atau kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
d. Tidak sedang dalam proses berperkara di pengadilan atau arbitrase dengan KKKS Cost Recovery
bersangkutan dan/atau dengan SKK Migas, baik sebagai tergugat maupun sebagai penggugat;
e. Tidak termasuk Penyedia Barang/Jasa yang terkena sanksi merah dan/atau hitam pada KKKS Cost Recovery
yang bersangkutan maupun pada seluruh KKKS Cost Recovery; Bersedia untuk dilakukan pemeriksaan
kepatuhan terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Foreign Corrupt Practices Act (FCPA), dan/atau
Anti-Bribery and Corruption (ABC) oleh auditor independen yang ditunjuk oleh KKKS Cost Recovery dan/atau
SKK Migas, berdasarkan data hardcopy dan data digital;
f. Tidak akan melakukan praktik persaingan usaha tidak sehat, menggunakan barang/jasa ilegal, serta melanggar
etika bisnis; dan
g. Pimpinan tertinggi atau pejabat/pekerja perusahaan yang memiliki kewenangan untuk mewakili perusahaan
dalam proses Pengadaan Barang/Jasa menurut akta pendirian perusahaan dan perubahannya tidak sedang
menjalani sanksi pidana.
ii. Surat Pengganti Document Administrasi (SPDA) yang masih berlaku sesuai golongan usaha dan bidang usaha
Paket Tender yang akan dilaksanakan.
iii. Surat pernyataan status perusahaan Penyedia Barang/Jasa Afiliasi BUMN, untuk penunjukan langsung oleh
KKKS Cost Recovery Afiliasi BUMN, dengan didukung salinan akta pendirian serta perubahan terakhir dari
perusahaan Penyedia Barang/Jasa Afiliasi BUMN dan perusahaan induknya (bila Peserta Tender BUMN).
iv. Dokumen pembuktian status Perusahaan Dalam Negeri bagi golongan usaha besar, berupa:
a. SKUP Migas, untuk Tender kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi; atau
b. Surat pernyataan yang dilengkapi dengan dokumen profil kepemilikan perusahaan dan data profil enam
bulan terakhir perseroan terbatas (PT) dari laman pencarian atau unduh (search atau download) data perseroan
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU Online) yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM,
untuk Tender selain kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi
v. Surat izin usaha atau sertifikat yang masih berlaku sebagai pembuktian subbidang usaha yang ditetapkan
sesuai dengan lingkup kerja dalam Paket Tender. Penetapan subbidang usaha mengacu pada klasifikasi yang
ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi atau organisasi yang ditunjuk
oleh Pemerintah.
vi. Sertifikat TKDN untuk Tender barang wajib atau non-wajib, atau surat pernyataan kesanggupan memenuhi
persyaratan minimal TKDN untuk Tender barang.
a. Persyaratan minimal TKDN untuk tender ini adalah 95%
2. Dokumen Teknis sebagai berikut:
i. Pemenuhan persyaratan K3LL sesuai dengan ketentuan standardisasi kualifikasi K3LL yang ditetapkan oleh
SKK Migas. Khusus Calon Peserta Tender berupa Konsorsium, Pemuka Konsorsium (Leadfirm) wajib memenuhi
persyaratan K3LL.
ii. Menyampaikan perhitungan nilai Kemampuan Dasar (KD) yang didapat dari perhitungan terhadap Nilai
Pengalaman Tertinggi (NPt) dari salah satu pekerjaan atau kontrak yang telah diselesaikan dalam kurun waktu
10 (sepuluh) tahun terakhir, pada subbidang usaha yang sesuai dengan persyaratan.
a. Untuk pekerjaan konstruksi, besarnya KD sama dengan 3 NPt (nilai pengalaman tertinggi); atau
b. Untuk pengadaan barang, pengadaan jasa lainnya, dan jasa konsultasi, besarnya KD sama dengan 5 NPt.
iii. Laporan Keuangan yang telah diaudit.
iv. Bukti telah memiliki pengalaman menyelesaikan pekerjaan sejenis minimal satu kali dalam kurun waktu 10
(sepuluh) tahun terakhir, atau 15 (lima belas) tahun terakhir untuk Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi, dihitung
dari tanggal pengumuman/undangan Prakualifikasi, pada subbidang usaha yang sesuai dengan Paket Tender
pada semua industri. Pengalaman yang diperhitungkan adalah sebagai pelaksana utama, anggota Konsorsium,
atau sebagai subkontraktor dengan:
a. Pengalaman yang digunakan adalah pengalaman dari Calon Peserta Tender yang bersangkutan.
• Apabila pengalaman sebagai anggota Konsorsium atau subkontraktor yang digunakan, maka hanya dapat
menggunakan porsi pekerjaan yang pernah dilaksanakan.
• Apabila Calon Peserta Tender merupakan Konsorsium, maka pengalaman dapat merupakan gabungan dari
pengalaman anggota Konsorsium sesuai dengan rencana porsi pekerjaan yang akan dilaksanakan; dan
• Untuk pekerjaan yang menggunakan teknologi yang terbatas penerapannya di Indonesia atau tidak ada
pekerjaan sejenis yang pernah dilakukan di Indonesia, pembuktian pengalaman dapat menggunakan
pengalaman perusahaan induk atau perusahaan afiliasi yang memberikan dukungan.
Panitia Tender
PT Prima Energi Bawean