top of page

Explosive Permit MPA-1 - 382-OPS-PEB-VII-2026

  • Aug 10
  • 4 min read

PENGUMUMAN PRAKUALIFIKASI

 

PT PRIMA ENERGI BAWEAN ("Perusahaan") dengan ini memberikan kesempatan kepada perusahaan - perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses Pengadaan Barang dan/atau Jasa  sebagai berikut:

 

1.      PEKERJAAN YANG DITENDERKAN:

  1. Judul Pekerjaan

Explosive Permit MPA-1

  1. Nomor Tender

382-OPS-PEB-VII-2026

  1. Golongan Usaha

Usaha Besar/Menengah/Kecil

  1. Tipe Pengadaan

Jasa

  1. Jenis Komoditas

Jasa Lain-Lain

  1. Kriteria Golongan Usaha

Untuk Tender Barang, Jasa Lainnya dan Jasa Konsultansi:

a. Usaha Kecil untuk nilai Paket Tender sampai dengan Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).

b. Usaha Menengah untuk nilai Paket Tender lebih dari Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) s.d. Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).

c. Usaha Besar untuk nilai Paket Tender lebih dari Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).

d. Apabila berdasarkan hasil Prakualifikasi untuk Paket Tender golongan usaha kecil atau usaha menengah tidak ada yang memenuhi persyaratan dan/atau tidak ada yang mendaftar, maka Prakualifikasi dapat mengikutsertakan Penyedia Barang/Jasa dari semua golongan usaha yang lebih besar.

e. Untuk Paket Tender barang/jasa yang menggunakan teknologi tinggi, berisiko tinggi, spesifik seperti bahan kimia khusus dan perangkat lunak teknologi informasi (information technology software), barang dengan kategori wajib dan non-wajib atau barang/jasa yang mempunyai persyaratan khusus, KKKS Cost Recovery dapat mensyaratkan golongan usaha kecil/menengah/besar.

f. Pabrikan serta Agen/Distributor/penyedia barang yang ditunjuk pabrikan dapat mengikuti Tender barang untuk semua nilai Paket Tender.

g. Untuk Pekerjaan Konstruksi dan Konsultansi Konstruksi, penetapan persyaratan golongan usaha mengikuti ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan yang mengatur Pekerjaan Konstruksi dan Konsultansi Konstruksi pemerintah.

  1. Status Perusahaan dan Porsi Pekerjaan

A. Paket Tender dengan nilai sampai dengan Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) atau US$20,000,000.00 (dua puluh juta dolar Amerika Serikat) mengikuti ketentuan:

i. Diikuti oleh Perusahaan PMDN, Perusahaan PMA, Konsorsium Perusahaan PMDN dengan Perusahaan PMDN, dan/atau Konsorsium Perusahaan PMDN dengan Perusahaan PMA dimana Perusahaan PMDN bertindak sebagai Pemuka Konsorsium (Leadfirm); ii. Perusahaan PMDN atau Perusahaan PMDN sebagai pihak dalam Konsorsium atau Pemuka Konsorsium (Leadfirm) wajib mengerjakan minimal sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai Kontrak; iii. Perusahaan Asing dapat mengerjakan sebagai subkontraktor dengan nilai maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari biaya komponen jasa; dan


B. Paket Tender dengan nilai lebih dari Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) atau US$20,000,000.00 (dua puluh juta dolar Amerika Serikat) mengikuti ketentuan: i. Diikuti oleh Perusahaan PMDN, Perusahaan PMA, Konsorsium Perusahaan PMDN dengan Perusahaan PMDN, dan/atau Konsorsium Perusahaan PMDN dengan Perusahaan PMA dimana Perusahaan PMDN bertindak sebagai Pemuka Konsorsium (Leadfirm) ii. Perusahaan PMDN atau Perusahaan PMDN sebagai pihak dalam Konsorsium atau pemuka Konsorsium (Leadfirm) wajib mengerjakan minimal sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai Kontrak. iii. Perusahaan Asing dapat mengerjakan sebagai subkontraktor dengan nilai maksimal 30% (tiga puluh persen) dari biaya komponen jasa;

  1. Pemberdayaan Usaha Lokal Daerah Operasi

Merujuk pada perubahan ketiga Juklak PTK 007 terbaru bahwa untuk Paket Tender dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah) KKKS Cost Recovery wajib mensyaratkan golongan usaha kecil/menengah yang berdomisili di wilayah provinsi daerah operasi utama Prima Energi Bawean (Jawa Timur) dengan ketentuan sebagai berikut :

A. Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Usaha Swasta; dan

B. Sahamnya 100% (seratus persen) dimiliki oleh Pemerintah Daerah di wilayah provinsi daerah operasi utama KKKS Cost Recovery dan/atau Badan Usaha Swasta yang sahamnya 100% (seratus persen) dimiliki perseorangan warga Indonesia yang memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang diterbitkan di wilayah provinsi Jawa Timur. Ketentuan ini dikecualikan :

i. Untuk Tender pada butir 6.e di atas;

ii. Untuk kebutuhan di luar daerah Jawa Timur; atau

iii. Apabila tidak ada penyedia barang dan jasa yang berdomisili di daerah Jawa Timur yang memenuhi persyaratan prakualifikasi/tender.

iv. Untuk pelaksanaan jasa verifikasi TKDN, jasa konsultasi, studi dan/atau penilian teknis serta pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan acara dalam skala tertentu

v) Dalam hal terdapat penyedia barang jasa domisili di provinsi Jawa Timur yang mampu melaksanakan pekerjaan yang dibutuhkan, namun masuk dalam kategori pengecualian sesuai butir i dan iv di atas maka Prima Energi Bawean dapat melaksanakan proses dengan mensyaratkan PBJ yang berdomisili di wilayah Jawa Timur sesuai ketentuan butir i dan ii.

c. Memberikan kesempatan pertama kepada peserta tender yang memenuhi kriteria poin A dan B diatas.

d. Jika poin C tidak terpenuhi (tidak ada yang mendaftar/tidak lulus persyaratan prakualifikasi), maka proses Prakualifikasi tetap dilanjutkan dengan calon peserta tender yang mendaftar diluar ketentuan poin A, B. dan C diatas.

  1. Bidang & Sub Bidang Usaha

09100 KBLI Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak

Bumi dan Gas Alam. 09900 – Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya.

  1. Minimum TKDN

 75%

  1. Klasifikasi Risiko Pekerjaan

Resiko Tinggi

  1. Persyaratan Kemampuan Dasar

IDR 820.000.000

  1. Periode Kontrak

12 Bulan

  1. Uraian Singkat Pekerjaan

Penyediaan jasa yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam pengurusan izin Handak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.   KETENTUAN PENDAFTARAN

Calon Peserta Tender yang berminat dapat mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut:

a.   Tanggal Pendaftaran &

Submit Dokumen Prakualifikasi   : 10 Agustus 2026 - 12 Agustus 2026

i.   Waktu                                     : Paling lambat 12 Agustus 2026, pukul 11.00 WIB

ii.  Tata Cara                                 : Merujuk pada poin d di bawah

b.  Tempat Pendaftaran &

Submit Dokumen Prakualifikasi   : via e-mail

c. Calon Peserta Tender harus mengirimkan surat permohonan mengikuti proses prakualifikasi yang ditandatangani di atas meterai dan cap perusahaan oleh Direktur yang berwenang sesuai Akte Perusahaan dalam bentuk *.pdf berwarna melalui surat  elektronik (email) ditujukan ke: panitiatender@primaenergy.id sesuai dengan batas waktu yang ditentukan di atas.

d. Dokumen Persyaratan Prakualifikasi (PQ) yang telah dilengkapi dikirimkan dalam bentuk *.pdf berwarna melalui surat elektronik (email) kepada Panitia Tender dengan alamat: panitiatender@primaenergy.id, paling lambat pada tanggal 12 Agustus 2026, pukul 11.00 WIB (bukti penerimaan sesuai dengan waktu yang tercantum dalam inbox Panitia Tender). Calon Peserta Tender wajib memastikan bahwa telah menerima email dari Perusahaan sebagai bukti dokumen persyaratan Calon Peserta Tender telah diterima oleh Perusahaan.

 

3.   LAIN-LAIN

a.Calon Peserta Tender harus menyampaikan bukti SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi), sesuai dengan Golongan Usaha tersebut di atas, yang masih berlaku guna dapat memperoleh Dokumen PQ dan oleh karenanya berhak mengikuti Proses Prakualifikasi ini.

b. Penyerahan dokumen pendaftaran prakualifikasi di luar waktu dan tempat yang ditentukan pada poin 2 di atas tidak dapat diterima

c.Hanya calon Peserta Tender yang lulus tahapan Prakualifikasi ini yang akan diundang untuk mengikuti proses Tender selanjutnya.

d. Seluruh proses Tender (termasuk Prakualifikasi ini) mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Pengadan Barang/Jasa SKK Migas No. PTK-007/SKKIA0000/2023/S9 Revisi 05 beserta Petunjuk Pelaksanaan Tender No EDR-0254/SKKIH0000/2025/S0 dan setiap revisi/perubahannya ("PTK-007").

e. Dengan ini Perusahaan kembali menegaskan bahwa Calon Peserta Tender dilarang memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada personal Perusahaan, dan untuk segera melaporkan ke alamat email ethics@prima-energi.id jika ada personal Perusahaan yang memaksa atau meminta Gratifikasi dalam bentuk apapun kepada Calon Peserta Tender.

 

 

Jakarta, 05 Agustus 2026

 

 

 

 

                                                                                                                        Panitia Tender

PT Prima Energi Bawean


 
 
bottom of page