top of page

FUEL BUNKER VESSEL 348-OPS-PEB-VII-2026

  • 20 hours ago
  • 4 min read

PENGUMUMAN PRAKUALIFIKASI

 

PT PRIMA ENERGI BAWEAN ("Perusahaan") dengan ini memberikan kesempatan kepada perusahaan - perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses Pengadaan Barang dan/atau Jasa  sebagai berikut:

 

1.      PEKERJAAN YANG DITENDERKAN:

  1. Judul Pekerjaan

FUEL BUNKER VESSEL

  1. Nomor Tender

348-OPS-PEB-VII-2026

  1. Golongan Usaha

Usaha Kecil

  1. Tipe Pengadaan

Barang

  1. Kategori Barang

Barang Wajib (merujuk poin 8 I)

  1. Jenis Komoditas

Bahan Bakar Minyak (BBM)

  1. Kriteria Golongan Usaha

Untuk Tender barang, Jasa Lainnya dan Jasa Konsultansi:

a. Usaha Kecil untuk nilai Paket Tender sampai dengan Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).

b. Usaha Menengah untuk nilai Paket Tender lebih dari Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) s.d. Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).

c. Usaha Besar untuk nilai Paket Tender lebih dari Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).

d. Apabila berdasarkan hasil Prakualifikasi untuk Paket Tender golongan usaha kecil atau usaha menengah tidak ada yang memenuhi persyaratan, maka Prakualifikasi dapat mengikutsertakan Penyedia Barang/Jasa dari semua golongan usaha yang lebih besar.

e. Untuk Paket Tender barang/jasa yang menggunakan teknologi tinggi, berisiko tinggi, spesifik seperti bahan kimia khusus dan perangkat lunak teknologi informasi (information technology software), barang dengan kategori wajib dan non-wajib atau barang/jasa yang mempunyai persyaratakn khusus, KKKS Cost Recovery dapat mensyaratkan golongan usaha kecil/menengah/besar.

f. Pabrikan serta Agen/Distributor/penyedia barang yang ditunjuk pabrikan dapat mengikuti Tender barang untuk semua nilai Paket Tender.

g. Untuk Pekerjaan Konstruksi dan Konsultansi Konstruksi, penetapan persyaratan golongan usaha mengikuti ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan yang mengatur Pekerjaan Konstruksi dan Konsultansi Konstruksi pemerintah.

  1. Prakualifikasi Tender Barang

I. Kategori Wajib

Apabila dalam Buku APDN atau dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian termasuk kategori diwajibkan, terdapat barang sesuai spesifikasi yang dibutuhkan

II. Kategori Non-Wajib

Apabila dalam Buku APDN atau dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian termasuk kategori dimaksimalkan atau diberdayakan, terdapat barang sesuai spesifikasi yang dibutuhkan,

III. Kategori Non-APDN

Apabila dalam Buku APDN dan Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian tidak terdapat pabrikan dalam negeri yang memproduksi jenis barang sesuai spesifikasi yang dibutuhkan

  1. Status Perusahaan

I. Prakualifikasi tender barang kategori wajib dan non-wajib hanya dapat diikuti oleh :

  1. Pabrikan dalam negeri dengan status Perusahaan PMDN atau Perusahaan PMA

  2. Agen/Sub Agen/Distributor/Sub Distributor/penyedia barang yang ditunjuk pabrikan dalam negeri dengan status Perusahaan PMDN

  3. Konsorsium pabrikan dalam negeri dengan pabrikan dalam negeri; atau

  4. Konsorsium Pabrikan Dalam Negeri dengan Perusahaan sebagaimana butir 9 I.2

  1. Pemberdayaan Usaha Lokal Daerah Operasi

Merujuk pada perubahan ketiga Juklak PTK 007 terbaru bahwa untuk Paket Tender dengan nilai sampai dengan Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah) KKKS Cost Recovery wajib mensyaratkan golongan usaha kecil/menengah yang berdomisili di wilayah provinsi daerah operasi utama Prima Energi Bawean (Jawa Timur) dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Usaha Swasta; dan

b. Sahamnya 100% dimiliki oleh pemerintah daerah di wilayah provinsi daerah operasi utama KKKS Cost Recovery dan/atau badan usaha swasta yang sahamnya 100% (seratus persen) dimiliki perseorangan warga Indonesia yang memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang diterbitkan di wilayah provinsi Jawa Timur. Ketentuan ini dikecualikan :

i) Untuk Tender pada butir 7.e di atas;

ii) Untuk kebutuhan di luar operasi Jawa Timur; atau

iii) Apabila tidak ada penyedia barang dan jasa yang berdomisili di daerah Jawa Timur yang memenuhi persyaratan prakualifikasi/ tender

iv) Untuk pelaksanaan verifikasi TKDN, jasa konsultasi, Studi dan/atau penilian teknis serta pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan acara dalam skala tertentu

v) Dalam hal terdapat penyedia barang jasa domisili di provinsi Jawa Timur yang mampu melaksanakan pekerjaan yang dibutuhkan, namun masuk dalam kategori pengecualian sesuai butir i dan iv di atas maka Prima Energi Bawean dapat melaksanakan proses dengan mensyaratkan PBJ yang berdomisili di wilayah Jawa Timur sesuai ketentuan butir i dan ii.

c. Memberikan kesempatan pertama kepada peserta tender yang memenuhi kriteria point a dan b diatas.

d. Jika poin c tidak terpenuhi, maka proses Prakualifikasi tetap dilanjutkan dengan calon peserta tender diluar ketentuan diatas.

  1. Bidang & Sub Bidang Usaha

47302 KBLI perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, (BBG), dan liquefied petroleum gas (LPG) selain di sarana pengisian bahan bakar transportasi darat, laut, dan udara.

 

  1. Minimum TKDN

 95%

  1. Klasifikasi Risiko Pekerjaan

Rendah

  1. Persyaratan Kemampuan Dasar

Rp. 2.475.200.000,00

  1. Periode Kontrak

3 Bulan

  1. Uraian Singkat Pekerjaan

Pengisian Bahan Bakar Biodesel B50

2.   KETENTUAN PENDAFTARAN

Calon Peserta Tender yang berminat dapat mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut:

a.   Tanggal Pendaftaran &

Submit Dokumen Prakualifikasi   : 22 Juli 2026

i.   Waktu                                     : Paling lambat 22 Juli 2025, pukul 15.00 WIB

ii.  Tata Cara                                 : Merujuk pada poin d di bawah

b.   Tempat Pendaftaran &

Submit Dokumen Prakualifikasi   : via e-mail

c.     Calon Peserta Tender harus mengirimkan surat permohonan mengikuti proses prakualifikasi yang ditandatangani di atas meterai dan cap perusahaan oleh Direktur yang berwenang sesuai Akte Perusahaan melalui surat  elektronik (email) ditujukan ke: panitiatender@primaenergy.id sebelum waktu yang ditentukan di atas.

d. Dokumen Prakualifikasi (PQ) yang telah dilengkapi dikirimkan melalui surat elektronik (email) kepada Panitia Tender dengan alamat: panitiatender@primaenergy.id, paling lambat pada tanggal 22 Juli 2026, pukul 15.00 WIB (bukti penerimaan sesuai dengan waktu yang tercantum dalam inbox Panitia Tender).

 

3.   LAIN-LAIN

a.Calon Peserta Tender harus menyampaikan bukti SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi), sesuai dengan Golongan Usaha tersebut di atas, yang masih berlaku guna dapat memperoleh Dokumen PQ dan oleh karenanya berhak mengikuti Proses Prakualifikasi ini.

b. Penyerahan dokumen pendaftaran prakualifikasi di luar waktu dan tempat yang ditentukan pada poin 2 di atas tidak dapat diterima

c.Hanya calon Peserta Tender yang lulus tahapan Prakualifikasi ini yang akan diundang untuk mengikuti proses Tender selanjutnya.

d. Seluruh proses Tender (termasuk Prakualifikasi ini) mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Pengadan Barang/Jasa SKK Migas No. PTK-007/SKKIA0000/2023/S9 Revisi 05 beserta Petunjuk Pelaksanaan Tender No EDR-0254/SKKIH0000/2025/S0 dan setiap revisi/perubahannya ("PTK-007").

e. Dengan ini Perusahaan Kembali menegaskan bahwa Calon Peserta Tender dilarang memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada personal Perusahaan, dan untuk segera melaporkan jika ada personal Perusahaan yang memaksa atau meminta Gratifikasi dalam bentuk apapun kepada Calon Peserta Tender.

 

 

Jakarta, 20 Jul 2026

 

 

 

 

                                                                                                                        Panitia Tender

PT Prima Energi Bawean


 
 
bottom of page