Perpanjangan Sewa dan Pengurusan Izin Gudang Handak - 147 HSE-PEB-V-2025 - 13/06/2025 s.d 16/06/2025
- procurement013
- Jun 13
- 2 min read
PENGUMUMAN PRAKUALIFIKASI
PT PRIMA ENERGI BAWEAN ("Perusahaan") dengan ini memberikan kesempatan kepada perusahaan - perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses Prakualifikasi untuk Tender sebagai berikut:
1. PEKERJAAN YANG DITENDERKAN:
a. Judul Pekerjaan : Perpanjangan Sewa Gudang dan Pengurusan Izin Gudang Handak
b. Nomor Tender : 147-HSE-PEB-V-2025
c. Golongan Usaha : -Usaha Kecil untuk nilai Paket Tender sampai dengan Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) atau US$ 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat).
- Usaha Menengah untuk nilai Paket Tender lebih dari Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) atau US$ 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) s.d. Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah) atau US$ 5.000.000 (lima juta dolar Amerika Serikat).
- Usaha Besar untuk nilai Paket Tender lebih dari Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah) atau US$ 5.000.000 (lima juta dolar Amerika Serikat).
Diberikan kesempatan pertama sesuai dengan nilai Paket Tender dan golongan usaha kriteria diatas, jika tidak ada golongan usaha calon peserta tender yang lolos/ memenuhi Kriteria Tender/Prakualifikasi akan menggunakan golongan usaha tingkat berikutnya.
d. Status Perusahaan : i. Perusahaan Dalam Negeri
ii. Perusahaan Nasional
iii. Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan
Perusahaan Dalam Negeri, dan/atau
iv. Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan
Perusahaan Nasional. v. Merujuk pada PTK 007 amandement terbaru bahwa untuk Paket Tender dengan nilai sampai dengan Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah) atau US$5.000.000 (lima juta dolar Amerika Serikat), KKKS Cost recovery wajib mensyaratkan golongan usaha kecil/menengah yang berdomisili di wilayah provinsi daerah operasi utama Prima Energy (Jawa Timur) dengan ketentuan sebagai berikut : a. Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Usaha Swasta yang didirikan di wilayah provinsi daerah operasi utama Prima Energy.
b. Sahamnya 100% dimiliki oleh Pemerintah Daerah di wilayah provinsi daerah utama KKKS Prima Energy (Jawa Timur) atau perseorangan Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP yang diterbitkan diwilayah provinsi daerah operasi utama Prima Energy.
c. Memberikan kesempatan pertama kepada peserta tender yang memenuhi kriteria point a dan b diatas.
d. Jika point c tidak terpenuhi, maka proses prakualifikasi tetap dilanjutkan dengan calon peserta tender diluar ketentuan diatas.
e. Bidang & Sub Bidang
Usaha : 46100 Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Kontrak; atau 09900 Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi ; atau 09100 Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Alam
f. Minimum TKDN : 75% g. Persyaratan Kemampuan Dasar : Rp. 189.200.000 h. Pekerjaan klasifikasi : Resiko Rendah
i. Uraian Singkat Pekerjaan : Melaksanakan perpanjangan penyewaan Gudang Handak di Watukosek dan pengurusan izin penunjang lainnya.
No. | Scope of Work | Qty | Uom |
1 | Sewa Gudang lokasi : Watukosek | 6 | Month |
2 | Ijin Gudang | 1 | Ls |
3 | Ijin P3 | 1 | Ls |
4 | Inspeksi Migas | 1 | Ls |
2. KETENTUAN PENDAFTARAN
Calon Peserta Tender yang berminat dapat mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tanggal Pendaftaran & Submit
Dokumen Prakualifikasi : 13 Juni 2025 – 16 Juni 2025
i. Waktu : Paling lambat 16 Juni 2025 pukul 15:00 WIB
ii. Tata Cara : Merujuk pada poin d di bawah
b. Tempat Pendaftaran & Submit
Dokumen Prakualifikasi : via e-mail
c. Calon Peserta Tender harus mengirimkan surat permohonan mengikuti proses prakualifikasi yang
ditandatangani di atas meterai dan cap perusahaan oleh Direktur yang berwenang sesuai Akte Perusahaan
melalui surat elektronik (email) ditujukan ke: panitiatender@primaenergy.id sebelum waktu yang
ditentukan di atas.
d. Dokumen Prakualifikasi (PQ) yang telah dilengkapi dikirimkan melalui surat elektronik (email) kepada
Panitia Tender dengan alamat: panitiatender@primaenergy.id, paling lambat pada tanggal 16 Juni 2025
pukul 15:00 WIB (bukti penerimaan sesuai dengan waktu yang tercantum dalam inbox Panitia Tender).
3. LAIN-LAIN
a. Calon Peserta Tender harus menyampaikan bukti SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi),
sesuai dengan Golongan Usaha tersebut di atas, yang masih berlaku guna dapat memperoleh Dokumen
PQ dan oleh karenanya berhak mengikuti Proses Prakualifikasi ini.
b. Hanya calon Peserta Tender yang lulus tahapan Prakualifikasi ini yang akan diundang untuk mengikuti
proses Tender selanjutnya.
c. Seluruh proses Tender (termasuk Prakualifikasi ini) mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Pengadan
Barang/Jasa SKK Migas No. PTK-007/SKKIA0000/2023/S9 Revisi 05 beserta Petunjuk Pelaksanaan Tender No
EDR-0143/SKKIH0000/2023/S0 dan setiap revisi/ perubahannya ("PTK-007").
Jakarta, 13 Juni 2025
Panitia Tender
PERSYARATAN PRAKUALIFIKASI TERLAMPIR