top of page

Re Assessment ISPS Code to RSO for Terminal SOCPF - 05/08/2024 s.d 07/08/2024

PENGUMUMAN PRAKUALIFIKASI

 

PT PRIMA ENERGI BAWEAN ("Perusahaan") dengan ini memberikan kesempatan kepada perusahaan - perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses Prakualifikasi untuk Tender sebagai berikut:

 

1.   PEKERJAAN YANG DITENDERKAN:

a.   Judul Pekerjaan : Re Assessment ISPS Code to RSO for Terminal SOCPF

b.   Nomor Tender : 230-OPS-PEB-V-2024

c.   Golongan Usaha : Usaha Kecil, Menengah, Besar 

d.   Status Perusahaan        :   i. Perusahaan Dalam Negeri

ii.       Perusahaan Nasional

                                                              iii.     Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan

Perusahaan Dalam Negeri, dan/atau

iv.     Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan

Perusahaan Nasional.

e.   Minimum TKDN        :  75%

f.   Uraian Singkat Pekerjaan      :  

1. Re-Assessment by RSO, PFSO & KUPP Bawean Kelas III

2. Presentation for Re-Assessment to KUPP Bawean Kelas III & Dit. KPLP Kemenhub

3. New Port Facility Security Assessment (PFSA)

4. New Port Facility Security Plan (PFSP) refer to New PFSA

5. Approval New PFSA & PFSP

6. First Verification

7. Publication of SoCPF Short Term

8. Training PFSO, Training for Facility Security, Training for ISPS Internal Audit, etc

9. ISPS Drill

10. Exercise ISPS Code (On Site or Table Top)

11. NC Closed & Closing

12. Updating TERSUS Camar Marine Terminal on IMO GISIS (Global Integrated

Shipping Information System)

13. Publication of SoCPF Permanent"  

  

2.   KETENTUAN PENDAFTARAN


Calon Peserta Tender yang berminat dapat mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut:

a.       Tanggal Pendaftaran & Submit 

Dokumen Prakualifikasi   : 6  – 8 Agustus 2024

i.   Waktu : Paling lambat 8 Agustus 2024  pukul 10:00 WIB

ii.   Tata Cara : Merujuk pada poin d di bawah

b.       Tempat Pendaftaran & Submit 

Dokumen Prakualifikasi   : via e-mail

c. Calon Peserta Tender harus mengirimkan surat permohonan mengikuti proses prakualifikasi yang 

ditandatangani di atas meterai dan cap perusahaan oleh Direktur  yang  berwenang  sesuai  Akte Perusahaan 

melalui surat  elektronik (email) ditujukan ke: panitiatender@primaenergy.id sebelum waktu yang

ditentukan di atas.

d. Dokumen Prakualifikasi (PQ) yang telah dilengkapi dikirimkan melalui surat elektronik (email) kepada 

Panitia Tender dengan alamat: panitiatender@primaenergy.id, paling lambat pada tanggal 8 Agustus 2024

pukul 10:00 WIB (bukti penerimaan sesuai dengan waktu yang tercantum dalam inbox Panitia Tender).


3.   LAIN-LAIN

a. Calon Peserta Tender harus menyampaikan bukti SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi),

sesuai dengan Golongan Usaha tersebut di atas, yang masih berlaku guna dapat memperoleh Dokumen

PQ dan oleh karenanya berhak mengikuti Proses Prakualifikasi ini.

b. Hanya calon Peserta Tender yang lulus tahapan Prakualifikasi ini yang akan diundang untuk mengikuti 

proses Tender selanjutnya.

c. Seluruh proses Tender (termasuk Prakualifikasi ini) mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Pengadan

Barang/Jasa SKK Migas No. PTK-007/SKKIA0000/2023/S9 Revisi 05 beserta Petunjuk Pelaksanaan Tender No

EDR-0143/SKKIH0000/2023/S0 dan setiap revisi/ perubahannya ("PTK-007").


 

Jakarta, 6 Agustus 2024





 

Panitia Tender


PERSYARATAN PRAKUALIFIKASI

 

Nama Tender : Re Assessment ISPS Code to RSO for Terminal SOCPF

No. Tender     : 230-OPS-PEB-V-2024


1. Dokumen Administrasi sebagai berikut:

i. Surat pernyataan dari Pimpinan Tertinggi / Pejabat yang menyatakan:

a. Bersedia untuk mematuhi ketentuan dalam PTK Pengelolaan Rantai Suplai Buku Kedua Tentang Pedoman

Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Revisi 05, Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, serta

peraturan perundang- undangan yang berlaku;

b. Semua data dan informasi yang disampaikan dalam proses Prakualifikasi adalah benar. Apabila ditemukan

pemalsuan/manipulasi, bersedia dinyatakan tidak lulus proses Prakualifikasi dan Tender, serta bersedia

dikenakan sanksi hitam

c. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan

hukum tetap, atau kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;

d. Tidak sedang dalam proses berperkara di pengadilan atau arbitrase dengan KKKS Cost Recovery

bersangkutan dan/atau dengan SKK Migas, baik sebagai tergugat maupun sebagai penggugat;

e. Tidak termasuk Penyedia Barang/Jasa yang terkena sanksi merah dan/atau hitam pada KKKS Cost Recovery

yang bersangkutan maupun pada seluruh KKKS Cost Recovery; Bersedia untuk dilakukan pemeriksaan

kepatuhan terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Foreign Corrupt Practices Act (FCPA), dan/atau

Anti-Bribery and Corruption (ABC) oleh auditor independen yang ditunjuk oleh KKKS Cost Recovery dan/atau

SKK Migas, berdasarkan data hardcopy dan data digital;

f. Tidak akan melakukan praktik persaingan usaha tidak sehat, menggunakan barang/jasa ilegal, serta melanggar

etika bisnis; dan

g. Pimpinan tertinggi atau pejabat/pekerja perusahaan yang memiliki kewenangan untuk mewakili perusahaan

dalam proses Pengadaan Barang/Jasa menurut akta pendirian perusahaan dan perubahannya tidak sedang

menjalani sanksi pidana.

ii. Surat Pengganti Document Administrasi (SPDA) yang masih berlaku sesuai golongan usaha dan bidang usaha

Paket Tender yang akan dilaksanakan.

iii. Surat pernyataan status perusahaan Penyedia Barang/Jasa Afiliasi BUMN, untuk penunjukan langsung oleh

KKKS Cost Recovery Afiliasi BUMN, dengan didukung salinan akta pendirian serta perubahan terakhir dari

perusahaan Penyedia Barang/Jasa Afiliasi BUMN dan perusahaan induknya (bila Peserta Tender BUMN).

iv. Dokumen pembuktian status Perusahaan Dalam Negeri bagi golongan usaha besar, berupa:

a. SKUP Migas, untuk Tender kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi; atau

b. Surat pernyataan yang dilengkapi dengan dokumen profil kepemilikan perusahaan dan data profil enam

bulan terakhir perseroan terbatas (PT) dari laman pencarian atau unduh (search atau download) data perseroan

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU Online) yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM,

untuk Tender selain kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi

v. Surat izin usaha atau sertifikat yang masih berlaku sebagai pembuktian subbidang usaha yang ditetapkan

sesuai dengan lingkup kerja dalam Paket Tender. Penetapan subbidang usaha mengacu pada klasifikasi yang

ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi atau organisasi yang ditunjuk

oleh Pemerintah.

vi. Sertifikat TKDN untuk Tender barang wajib atau non-wajib, atau surat pernyataan kesanggupan memenuhi

persyaratan minimal TKDN untuk Tender barang.

a. Persyaratan minimal TKDN untuk tender ini adalah 75%


2. Dokumen Teknis sebagai berikut:

i. Pemenuhan persyaratan K3LL sesuai dengan ketentuan standardisasi kualifikasi K3LL yang ditetapkan oleh

SKK Migas. Khusus Calon Peserta Tender berupa Konsorsium, Pemuka Konsorsium (Leadfirm) wajib memenuhi

persyaratan K3LL.

ii. Menyampaikan perhitungan nilai Kemampuan Dasar (KD) yang didapat dari perhitungan terhadap Nilai

Pengalaman Tertinggi (NPt) dari salah satu pekerjaan atau kontrak yang telah diselesaikan dalam kurun waktu

10 (sepuluh) tahun terakhir, pada subbidang usaha yang sesuai dengan persyaratan.

a. Untuk pekerjaan konstruksi, besarnya KD sama dengan 3 NPt (nilai pengalaman tertinggi); atau

b. Untuk pengadaan barang, pengadaan jasa lainnya, dan jasa konsultasi, besarnya KD sama dengan 5 NPt.

iii. Laporan Keuangan yang telah diaudit.

iv. Bukti telah memiliki pengalaman menyelesaikan pekerjaan sejenis minimal satu kali dalam kurun waktu 10

(sepuluh) tahun terakhir, atau 15 (lima belas) tahun terakhir untuk Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi, dihitung

dari tanggal pengumuman/undangan Prakualifikasi, pada subbidang usaha yang sesuai dengan Paket Tender

pada semua industri. Pengalaman yang diperhitungkan adalah sebagai pelaksana utama, anggota Konsorsium,

atau sebagai subkontraktor dengan:

a. Pengalaman yang digunakan adalah pengalaman dari Calon Peserta Tender yang bersangkutan.

• Apabila pengalaman sebagai anggota Konsorsium atau subkontraktor yang digunakan, maka hanya dapat

menggunakan porsi pekerjaan yang pernah dilaksanakan.

• Apabila Calon Peserta Tender merupakan Konsorsium, maka pengalaman dapat merupakan gabungan dari

pengalaman anggota Konsorsium sesuai dengan rencana porsi pekerjaan yang akan dilaksanakan; dan

• Untuk pekerjaan yang menggunakan teknologi yang terbatas penerapannya di Indonesia atau tidak ada

pekerjaan sejenis yang pernah dilakukan di Indonesia, pembuktian pengalaman dapat menggunakan

pengalaman perusahaan induk atau perusahaan afiliasi yang memberikan dukungan.



Panitia Tender




PT Prima Energi Bawean


Comments


bottom of page