top of page

Provision of Sand Treatment and Sand Bagging Package Ande-Ande Lumut Devemopment - 009-PRJ-PENN-XII-2024R1 - 25/02/2026 s.d 27/02/2026

  • Feb 25
  • 4 min read

PENGUMUMAN PRAKUALIFIKASI

 

Prima Energy Northwest Natuna Pte. Ltd. ("Perusahaan") dengan ini memberikan kesempatan kepada perusahaan - perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses Prakualifikasi untuk Tender sebagai berikut:

 

1.   PEKERJAAN YANG DITENDERKAN:

a.   Judul Pekerjaan : Provision of Sand Treatment and Sand Bagging Package Ande-Ande Lumut

Development

b.   Nomor Tender : 009-PRJ-PENN-XII-2024R1

c. Golongan Usaha : Besar

d. Jenis Kategori Pengadaan. : Barang Non-APDN sesuai dengan butir f.V

e.   Kriteria Golongan Usaha : - Usaha Kecil untuk nilai Paket Tender sampai dengan Rp 15.000.000.000 (lima

belas miliar rupiah). - Usaha Menengah untuk nilai Paket Tender lebih dari Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) s.d. Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah). - Usaha Besar untuk nilai Paket Tender lebih dari Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah). - Apabila berdasarkan hasil Prakualifikasi untuk Paket Tender golongan usaha kecil

atau usaha menengah tidak ada yang memenuhi persyaratan, maka Prakualifikasi

dapat mengikutsertakan Penyedia Barang/Jasa dari semua golongan usaha yang

lebih besar

- Untuk Paket Tender barang/jasa yang menggunakan teknologi tinggi, berisiko tinggi, spesifik seperti bahan kimia khusus dan perangkat lunak teknologi informasi

(information technology software), barang dengan kategoti wajb dan non-wajib atau

barang/jasa yang mempunyai persyaratan khusus, KKKS Cost Recovery dapat

mensyaratkan golongan usaha kecil/menengah/besar

- Pabrikan serta Agen/Distributor/penyedia barang yang ditunjuk pabrikan dapat

mengikuti Tender barang untuk smua nilai Paket Tender

- Untuk Pekerjaan Konstruksi dan Konsultansi Konstruksi, penetapan persyaratan golongan usaha mengikuti ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan yang mengatur Pekerjaan Konstruksi dan Konsultansi Konstruksi pemerintah

f. Prakualifikasi Tender Barang : I. Kategori Wajib

Apabila dalam Buku APDN atau dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi

Dalam Negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian termasuk kategori

diwajibkan, terdapat barang sesuai spesifikasi yang dibutuhkan

II. Kategori Non-Wajib

Apabila dalam Buku APDN atau dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi

Dalam Negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian termasuk kategori

dimaksimalkan atau diberdayakan, terdapat barang sesuai spesifikasi yang

dibutuhkan

III.Kategori Non-APDN

Apabila dalam Buku APDN dan Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian tidak terdapat pabrikan

dalam negeri yang memproduksi jenis barang sesuai spesifkasi yang dibutuhkan

IV. Prakualifikasi tender barang kategori wajib dan non-wajib hanya dapat diikuti oleh :

1. Pabrikan dalan negeri dengan status Perusahaan PMDN atau Perusahaan PMA

2. Agen/Sub Agen/ Distributor/Sub Distributo/penyedia barang yang ditunjuk

pabrikan dalam negeri dengan status Perusahaan PMDN

3. Konsorsium pabrikan dalam negeri dengan pabrikan dalan negeri; atau

4. Konsorsium Pabrikan Dalam Negeri dengan Perusahaan sebagaimana butir IV.2

V. Prakualifikasi Tender barang kategori non-APDN dapat diikuti oleh :

1. Perusahaan PMDN

2. Konsorsium Perusahaan PMDN dengan Perusahaan PMDN atau Perusahaan

PMA, Perusahaan PMDN nertindak sebagai Pemuka Konsorsium (Leadfirm);

atau

3. Pabrikan luar negeri/Perusahaan Asing yang berkonsorsium dengan Perusahaan

PMDN. Perusahaan PMDN berindak sebagai Pemuka Konsorsium (Leadfirm);

atau

4. Syarat pemuka konsorsium (Leadfirm) dikecualikan untuk pengadaan software

atau yang memiliki kondisi khusus diantaranya kepemilikan lisensi/hak

kepemilikan/property rights

5. PMDN dengan keagenan pabrikan asing bisa mengikuti tender dengan

pembuktian keagenan berupa STP (Surat Tanda Pendaftaran) Distributor/

Agen Barang dan/atau Jasa (STP Distributor/Agen) dan Penunjukan Keagenan

dari Pabrikan Asing/Agen Luar Negeri


g. Status Perusahaan        :   i. Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)

ii.       Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)

                                                              iii.     Konsorsium Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)   dengan

Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), dan/atau

iv.     Konsorsium Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan

Perusahaan Modal Asing (PMA) v.     Merujuk pada perubahan ketiga Juklak PTK 007 terbaru bahwa untuk

Paket Tender dengan nilai sampai dengan Rp 50.000.000.000 (lima puluh

miliar rupiah) KKKS Cost Recovery wajib mensyaratkan golongan usaha

kecil/menengah yang berdomisili di wilayah provinsi daerah operasi

utama Prima Energy (Jawa Timur) dengan ketentuan sebagai berikut : a. Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Usaha Swasta; dan

b. Sahamnya 100% dimiliki oleh pemerintah daerah di wilayah

provinsi daerah operasi utama KKKS Cost Recovery dan/atau

badan usaha swasta yang sahamnya 100% (seratus persen)

dimiliki perseorangan warga Indonesia yang memiliki KTP

(Kartu Tanda Penduduk) yang diterbitkan di wilayah provinsi

Jawa Timur. Ketentuan ini dikecualikan :

i) Untuk kebutuhan diluar operasi Jawa Timur; atau

ii) Apabila tidak ada penyedia barang dan jasa yang

berdomisili di daerah Jawa Timur yang memenuhi

persyaratan prakualifikasi/tender

iii) Untuk pelaksanaan verifikasi TKDN, jasa konsultasi, Studi

dan/atau penilian teknis serta pelaksanaan kegiatan

penyelenggaraan acara dalam skala tertentu

iv) Dalam hal prima energy bahwa terdapat penyedia barang

jasa domisili di provinsi Jawa Timur yang mampu

melaksanakan

v) pekerjaan yang dibutuhkan, namun masuk dalam kategori

pengecualian sesuai butir i dan iv maka prima energy

dapat melaksanakan proses dengan mensyaratkan

PBJ yang berdomisili di wilayah Jawa Timur sesuai

ketentuan butir i dan ii

c. Memberikan kesempatan pertama kepada peserta tender yang

memenuhi kriteria point a dan b diatas.

d. Jika point c tidak terpenuhi, maka proses prakualifikasi tetap

dilanjutkan dengan calon peserta tender diluar ketentuan diatas.

h.   Bidang & Sub Bidang

Usaha         : KBLI 09100 - Aktivtas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam

KBLI 43223 - Instalasi Minyak dan Gas

KBLI 36003 - Aktivitas Penunjang Treatment Air

KBLI 49000 - Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang

KBLI 33200 - Instalasi / Pemasangan Mesin dan Peralatan

i.   Minimum TKDN        : 0%

j. Klasifikasi Resiko Pekerjaan : Pekerjaan Resiko Tinggi k. Persyaratan Kemampuan Dasar : Rp. 30,953,281,590 l. Periode Kontrak : 36 bulan

m. Uraian Singkat Pekerjaan      : Pekerjaan meliputi rekayasa, pengadaan peralatan, fabrikasi, pengujian dan

pengiriman lengkap untuk sau paket Sand Treatment Package dan Sand Bagging

Package yang akan digunakan di fasilitas Ande-Ande Lumut (AAL) Offshore

Development Project, sebagai bagian dari pengelolaan sand yang berasal dari

separator utama (FW Separator dan LP Separator)

   

2.   KETENTUAN PENDAFTARAN


Calon Peserta Tender yang berminat dapat mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut:

a.       Tanggal Pendaftaran & Submit 

Dokumen Prakualifikasi   : 25 - 27 Februari 2026

i.   Waktu : Paling lambat 27 Februari 2026  pukul 15:00 WIB

ii.   Tata Cara : Merujuk pada poin d di bawah

b.       Tempat Pendaftaran & Submit 

Dokumen Prakualifikasi   : via e-mail

c. Calon Peserta Tender harus mengirimkan surat permohonan mengikuti proses prakualifikasi yang 

ditandatangani di atas meterai dan cap perusahaan oleh Direktur  yang  berwenang  sesuai  Akte Perusahaan 

melalui surat  elektronik (email) ditujukan ke: panitiatender@primaenergy.id sebelum waktu yang

ditentukan di atas.

d. Dokumen Prakualifikasi (PQ) yang telah dilengkapi dikirimkan melalui surat elektronik (email) kepada 

Panitia Tender dengan alamat: panitiatender@primaenergy.id, paling lambat pada tanggal 27 Februari 2026

pukul 15:00 WIB (bukti penerimaan sesuai dengan waktu yang tercantum dalam inbox Panitia Tender).


3.   LAIN-LAIN

a. Calon Peserta Tender harus menyampaikan bukti SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi),

sesuai dengan Golongan Usaha tersebut di atas, yang masih berlaku guna dapat memperoleh Dokumen

PQ dan oleh karenanya berhak mengikuti Proses Prakualifikasi ini.

b. Hanya calon Peserta Tender yang lulus tahapan Prakualifikasi ini yang akan diundang untuk mengikuti 

proses Tender selanjutnya.

c. Seluruh proses Tender (termasuk Prakualifikasi ini) mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Pengadan

Barang/Jasa SKK Migas No. PTK-007/SKKIA0000/2023/S9 Revisi 05 beserta Petunjuk Pelaksanaan Tender No

EDR-0143/SKKIH0000/2023/S0 dan setiap revisi/ perubahannya ("PTK-007").


 

Jakarta, 25 Februari 2026





 

Panitia Tender


PERSYARATAN PRAKUALIFIKASI TERLAMPIR  


 
 
bottom of page